Pertanyaan:
Apa hukumnya bermakmum dengan orang fasik?
Jawaban:
Bermakmum dengan seorang yang fasik hukumnya sah, kecuali bermakmum dengan seorang ahli bid’ah yang bid’ahnya sampai kepada derajat kekufuran, maka tidak sah shalatnya. Wajib bagi orang-orang yang berkuasa di suatu mesjid untuk menjadikan seorang imam yang bersih dari bid’ah, kemaksiatan, dan berakhlak mulia, karena menjadi imam adalah memikul amanah yang besar, dan sebagai contoh bagi kaum muslimin.
Majalah Al-Furqon, edisi 10, tahun ke-6, 1428 H/2007 M.
(Dengan pengubahan aksara dan tata bahasa seperlunya oleh www.konsultasisyariah.com)
🔍 Haji Dulu Atau Umroh Dulu, Takdir Jodoh Menurut Alquran, Doa Agar Belajar Masuk Ke Otak, Kitab Gundul Dan Artinya, Doa Untuk Orang Tua Sesuai Sunnah, Adzan Bayi Perempuan